Sejarah BP3MI Banten
Transformasi pelayanan migran menuju era digital dan perlindungan terpadu
I. Sejarah Pekerja Migran Indonesia
Seiring meningkatnya jumlah pekerja migran Indonesia, kebutuhan sistem perlindungan yang kuat semakin penting. BP3MI Banten hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya.
Pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, migrasi tenaga kerja Indonesia dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda melalui sistem buruh kontrak yang ditempatkan di wilayah koloni Belanda seperti Suriname. Sejak tahun 1890, ribuan pekerja dari Jawa, Madura, Sunda dan Batak diberangkatkan untuk bekerja di sektor perkebunan.
II. Era Kementerian Perburuhan
Tanggal 3 Juli 1947 menjadi tonggak penting dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia dengan dibentuknya Kementerian Perburuhan melalui Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 1947. Pada masa awal kemerdekaan, penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri masih dilakukan secara tradisional dan berbasis hubungan sosial masyarakat.
III. Lahirnya BNP2TKI
Pada tahun 2004 lahir Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang menjadi dasar pembentukan BNP2TKI. Lembaga ini memiliki tanggung jawab untuk mengelola penempatan dan perlindungan pekerja migran secara nasional.
IV. Transformasi Menjadi BP2MI
Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, pemerintah memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia dengan membentuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). BP2MI berperan sebagai lembaga pelaksana kebijakan perlindungan PMI secara terpadu.
Tonggak Sejarah Penting
2007
Pembentukan BP3TKI Banten
2015
Peningkatan layanan berbasis sistem online
2017
Implementasi program perlindungan terpadu PMI
2020
Transformasi menjadi BP3MI Banten
2023
Modernisasi sistem pelayanan digital
BP3MI Banten terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia melalui inovasi layanan digital dan sistem perlindungan terpadu.